Senin, 13 Agustus 2012

KUMPULAN PERATURAN MENTERI KEHUTANAN TAHUN 2012

Peraturan Menteri Kehutanan No.:P.1/Menhut-II/2012
Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi (baca di sini)

Peraturan Menteri Kehutanan No:P.2/Menhut-II/2012, 
Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.44/MENHUT-II/2008 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, Dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara Lingkup Kementerian Kehutanan (baca di sini)

Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.3/Menhut-II/2012,
Tentang Rencana Kerja Pada Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Rakyat
(baca di sini)

Peraturan Menteri Kehutanan Nomor:P.4/Menhut-II/2012,
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.48/MENHUT-II/2010 TENTANG PENGUSAHAAN PARIWISATA ALAM DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA DAN TAMAN WISATA ALAM (baca di sini)

Peraturan Menteri Kehutanan No. P.5/Menhut-II/2012,
Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kehumasan Di Lingkungan Kementerian Kehutanan (download/baca disini)

permenhut nomor: P.6/Menhut-II/2012
Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan (Dekonsentrasi) Bidang Kehutanan Tahun 2012 Kepada 33 Gubernur Pemerintah Provinsi Selaku Wakil Pemerintah (baca di sini)

Permenhut No.: P.8/Menhut-II/2012
Tentang Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik Di Lingkungan Kementerian Kehutanan
silahkan baca di sini

Permenhut No.: P.9/Menhut-II/2012 tentang
Rencana Pemenuhan Bahan Baku Industri Primer Hasil Hutan Kayu

Permenhut No.: P.10/Menhut-II/2012 tentang
Pedoman Prilaku PNS dilingkungan Kementerian Kehutanan
baca DI SINI

Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.11/Menhut-II/2012
Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Bendahara Di Lingkungan Kementerian Kehutanan.

Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.12/Menhut-II/2012 Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.32/Menhut-II/2009 Tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Teknik Rehabilitasi Hutan Dan Lahan Daerah Aliran Sungai (Rtk RHL-DAS)

Peraturan Menteri Kehutanan No.:P.13/Menhut-II/2012 
Tentang Pelayanan Informasi Perizinan Di Bidang Kehutanan Secara Online
download pdf di sini

Permenhut No. : P.14/Menhut-II/2012
Tentang Pedoman Penyelenggaraan Rehabilitasi Hutan Dan Lahan Tahun 2012
baca/download dokumen di sini

Permenhut No. : P.15/Menhut-II/2012 Tentang
Pedoman Umum Pengembangan Perhutanan Masyarakat Pedesaan Berbasis Konservasi (unduh disini)

Permenhut No. : P.16/Menhut-II/2012 Tentang
Panduan Penanaman Satu Milyar Pohon Tahun 2012

Permenhut No. : P.17/Menhut-II/2012
Tentang Pedoman Teknis Kebun Bibit Rakyat (unduh di sini)

Permenhut No. :P.18/Menhut-II/2012
Tentang Tata Cara Penilaian Ganti Rugi Tanaman Hasil Rehabilitasi Hutan Akibat Penggunaan Kawasan Hutan dan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan

Permenhut No. :P.19/Menhut-II/2012
Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.62/Menhut-II/2008 Tentang Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri Dan Hutan Tanaman Rakyat

Permenhut No. :P.20/Menhut-II/2012
tentang Penyelenggaraan Karbon Hutan download pdf di sini

Peraturan Menteri Kehutanan No.: P.21/Menhut-II/2012 Tentang Pedoman Umum Penilaian Lomba Penghijauan Dan Konservasi Alam Wana Lestari

Peraturan Menteri Kehutanan No.: P.22/Menhut-II/2012 Tentang Pedoman Kegiatan Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Wisata Alam Pada Hutan Lindung.(baca/download di sini)

Peraturan Menteri Kehutanan No.:P.23/Menhut-II/2012 tentang Pedoman Pelaporan Keuangan Pengelolaan Hutan Pada Perum Perhutani

Peraturan Menteri Kehutanan No.:P.24/Menhut-II/2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksaan Urusan Pemerintahan (Dekonsentrasi) Bidang Kehutanan Tahun 2012 Yang Dilimpahkan Kepada Gubernur Selaku Wakil Pemerintah

Peraturan Menteri Kehutanan No.:P.25/Menhut-II/2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penugasan Sebagian Urusan Pemerintah Bidang Kehutanan Tahun 2012 Kepada Bupati Berau, Bupati Malinau dan Bupati Kapuas Hulu Dalam Rangka Demonstrasi Activities REDD

Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.26/Menhut-II/2012 Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.50/Menhut-II/2010 Tentang Tata Cara Pemberian dan Perluasan Areal Kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) Dalam Hutan Alam, IUPHHK Restorasi Ekosistem, Atau IUPHHK Hutan Tanaman Industri Pada Hutan Provinsi

Peraturan Menteri Kehutanan Nomor:P.27/Menhut-II/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.15/Menhut-II/2012 Tentang Pedoman Umum Pengembangan Perhutanan Masyarakat Pedesaan Berbasis Konservasi

Permenhut No. P.29/Menhut-II/2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.20/Menhut-II/2005 Tentang Kerjasama Operasi (KSO) Pada Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman (baca di SINI)

Peraturan Menteri Kehutanan No. P.30/Menhut-II/2012 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Yang Berasal Dari Hutan Hak (baca/download di sini)


Tata Cara Perubahan Fungsi Kawasan Hutan


Perubahan fungsi kawasan hutan adalah: perubahan sebagian atau seluruh fungsi hutan dalam satu atau beberapa kelompok hutan menjadi fungsi kawasan hutan yang lain.

Perubahan Fungsi Antar Fungsi Pokok Kawasan Hutan, antara lain:
1. kawasan hutan konservasi menjadi kawasan hutan lindung dan/atau kawasan hutan produksi;
    dengan ketentuan:
  • tidak memenuhi seluruh kriteria sebagai kawasan hutan konservasi sesuai peraturan perundang-undangan; dan
  • memenuhi kriteria hutan lindung atau hutan produksi sesuai peraturan perundang-undangan.
2. kawasan hutan lindung menjadi kawasan hutan konservasi dan/atau kawasan hutan produksi;
    dengan ketentuan:
  • tidak memenuhi kriteria sebagai kawasan hutan lindung sesuai peraturan perundang-undangan dalam hal untuk diubah menjadi hutan produksi; dan
  • memenuhi kriteria hutan konservasi atau hutan produksi sesuai peraturan perundang-undangan.
3. kawasan hutan produksi menjadi kawasan hutan konservasi dan/atau kawasan hutan lindung.
    dengan ketentuan wajib memenuhi kriteria sebagai hutan konservasi atau hutan lindung
    sesuai peraturan perundang-undangan.

Perubahan Fungsi Dalam Fungsi Pokok Kawasan Hutan, meliputi perubahan dari:
  1. kawasan cagar alam menjadi kawasan suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya, taman wisata alam, atau taman buru;
  2. kawasan suaka margasatwa menjadi kawasan cagar alam, taman nasional, taman hutan raya, taman wisata alam, atau taman buru;
  3. kawasan taman nasional menjadi kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman hutan raya, taman wisata alam, atau taman buru;
  4. kawasan taman hutan raya menjadi kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, atau taman buru;
  5. kawasan taman wisata alam menjadi kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya, atau taman buru; atau
  6. kawasan taman buru menjadi kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya, atau taman wisata alam.
  7. hutan produksi terbatas menjadi hutan produksi tetap dan/atau hutan produksi yang dapat dikonversi;
  8. hutan produksi tetap menjadi hutan produksi terbatas dan/atau hutan produksi yang dapat dikonversi; dan
  9. hutan produksi yang dapat dikonversi menjadi hutan produksi terbatas dan/atau hutan produksi tetap.

Perubahan fungsi dalam fungsi pokok kawasan hutan konservasi sebagaimana dimaksud pada poin 1, 2,3, 4, 5, dan 6 di atas hanya dapat dilakukan dalam hal:
  1. sudah terjadi perubahan kondisi biofisik kawasan hutan akibat fenomena alam, lingkungan, atau manusia;
  2. diperlukan jangka benah untuk optimalisasi fungsi dan manfaat kawasan hutan;
  3. cakupan luasnya sangat kecil dan dikelilingi oleh lingkungan sosial dan ekonomi akibat pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang tidak mendukung kelangsungan proses ekologi secara alami; atau
  4. memenuhi kriteria sebagai fungsi kawasan hutan konservasi yang diusulkan.
Perubahan fungsi kawasan hutan diusulkan oleh:
a. bupati/walikota untuk kawasan hutan yang berada dalam satu kabupaten/kota; atau
b. gubernur untuk kawasan hutan lintas kabupaten/kota.

Usulan perubahan fungsi kawasan hutan diajukan kepada Menteri, dengan tembusan disampaikan kepada:
a. Sekretaris Jenderal;
b. Direktur Jenderal;
c. Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan;dan
d. Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam.

Persyaratan Usulan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan
Usulan perubahan fungsi kawasan hutan  harus dilengkapi persyaratan:
  • a. usulan perubahan fungsi kawasan hutan pada peta dasar dengan skala minimal 1:100.000;
  • b. rekomendasi bupati/walikota apabila yang mengusulkan gubernur atau rekomendasi gubernur apabila yang mengusulkan bupati/walikota pada peta dasar dengan skala minimal 1:100.000 (memuat persetujuan atas usulan perubahan fungsi kawasan hutan, berdasarkan pertimbangan teknis Kepala Dinas Kabupaten/Kota atau Kepala Dinas Provinsi untuk usulan perubahan fungsi hutan produksi dan hutan lindung )
  • c. pertimbangan teknis Direktur Utama Perum Perhutani apabila merupakan wilayah kerja Perum Perhutani; dan
  • d. rencana pemanfaatan dan/atau penggunaan kawasan hutan terhadap fungsi kawasan hutan